KALBAR TERKINI - Perekrutan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan dimulai hari ini, Selasa, 2 Januari 2024.
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Sementara untuk petunjuk teknis (juknis) dalam rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dirilis oleh Bawaslu.
Baca Juga: Daftar Nama Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2 Untuk Pemilu 2024, Ada Lasarus dari PDIPyarat
Cara Daftar
Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kantor Kelurahan/Desa.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Sementara untuk gaji atau honor yang akan diterima oleh PTPS Pemilu 2024 lebih besar dari Pemilu sebelumnya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, PTPS tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp1.000.000, meningkat lebih dari 50% dari gaji sebelumnya, yang hanya Rp650 ribu.