Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," katanya.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan Haris sempat menjalani penempatan khusus (patsus).
Aksi pembunuhan dilakukan HS setelah selesai menjalani patsus.
Haris mendapat sanksi patsus karena dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah
Selain patsus, Haris juga disanksi teguran tertulis.
Namun Aswin tak menjelaskan tindakan apa yang dilalukan oleh Haris hingga akhirnya harus menjalani sidang disiplin pada akhir tahun lalu.
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan Bripda Haris yang membunuh sopir taksi online mempunyai utang mencapai Rp900 juta.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah