APA ITU PPS PEMILU 2024? Berikut Pengertian, Tugas, Masa Kerja dan Gaji Atau Honornya Perbulan, Cek Disini

- 25 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi, Berikut pengertian, Tugas, masa kerja dan honor dari PPS Pemilu 2024
Ilustrasi, Berikut pengertian, Tugas, masa kerja dan honor dari PPS Pemilu 2024 /kabar-priangan.com/DOK/

KALBAR TERKINI – Menjelang Pemilu 2024, rekrutmen PPS sudah dilakukan, lalu apa itu PPS Pemilu, apa tugasnya dan berapa besaran gajinya perbulan?

PPS Pemilu adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

PPS adalah kependekan dari Panitia Pemilihan Suara.

Rekrutmen tenaga PPS ini sudah berlangsung sejak Desember 2022 dengan masa kerja 15 bulan.

Baca Juga: PERBANDINGAN Lirik Aiya Cik Siti vs Aiya Susanti yang Kini Viral di TikTok, Ternyata Lagu di Film Bujang Lapok

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 suda diumumkan pada Rabu 18 Januari 2023.

Nantinya, PPS akan berkerja di kelurahan ataupun kantor desa.

PPS ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Setelah Pemilu usai, PPS akan dibubarkan paling lambat bulan setelahnya.

Baca Juga: SONGSONG PEMILU 2024, Berikut Daftar Nama Partai Politik dan Nomor Urutnya, PDIP dan Golkar Angka Berapa?

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id PPS akan bekerja selama 15 bulan mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Lalu berapa gaji atau honor yang akan diterima oleh PPS Pemilu 2024?

Ketua PPS : Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS : Rp 1.300.000/bulan

Baca Juga: BERLANGSUNG, Simak Link Live Score Untuk Pantau Hasil Indonesia Master 2023 Babak 16 Besar, INA Tanding ke 4

Alur dan Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 22 Desember 2022

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 30 Desember 2022

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS : 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS : 3 Januari - 5 Januari 2023

5. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 6 Januari - 11 Januari 2023

6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 12 Januari - 14 Januari 2023

7. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS : 3 Januari - 14 Januari 2023

8. Wawancara Calon Anggota PPS : 15 Januari - 17 Januari 2023

9. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS : 18 Januari - 20 Januari 2023

10. Penetapan Anggota PPS : 20 Januari 2023

11. Pelantikan Anggota PPS : 24 Januari 2023

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x