Istri Lukas Enembe Nyatakan Saat Ini Ginjal Suamiya Rusak Sudah Fase 5, KPK: Kondisinya Stabil di RSPAD

- 20 Januari 2023, 23:58 WIB
Istri Gubernur Papua Yulce Wenda Enembe (kanan) menyatakan bahwa kesehatan suaminya memburuk saat berada di RSPAD
Istri Gubernur Papua Yulce Wenda Enembe (kanan) menyatakan bahwa kesehatan suaminya memburuk saat berada di RSPAD /

KALBAR TERKINI - Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, menyatakan kondisi kesehatan suaminya saat ini memburuk.

Hal itu diketahui saat dirinya diizinkan untuk menjenguk Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Jumat, 20 Januari 2023.

"Kami ke sana beliau sudah fase lima, ginjal rusak," ungkap Yulce.

Menurut pengacara Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis, selama ini Yulce Wenda belum diberikan akses yang luas untuk menengok suaminya.

Untuk itu, ia meminta KPK agar mempertimbangkan hal tersebut.

"Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya.

Baca Juga: DPR Minta Sriwijaya Cairkan Santunan Tak Bersyarat, CEO Sriwijaya: Mereka Gugat ke AS untuk Dapat Rp 5 M Kali

Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat.

Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?" jelas OC Kaligis.

Kaligis meminta Ketua KPK, Firli Bahuri agar menjunjung tinggi hak asasi Enembe meskipun telah berstatus tersangka.

"Pertama yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat," kata Kaligis.

KPK berulang kali menyatakan sangat menjunjung tinggi hak asasi Lukas dan para tersangka lainnya.

Termasuk hak atas kesehatan.

Baca Juga: Persiapkan Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja, BRI Kembali Buka BRILiaN Internship Program

"Kami pastikan KPK selalu menerima laporan harian update bagaimana perkembangan pembantaran dari tersangka LE di RSPAD dalam bentuk visual dan laporan dari tim dokter KPK maupun RSPAD menyatakan bahwa tersangka LE dalam kondisi stabil tetapi tetap dalam pemantauan kesehatannya," bantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Ali berharap Lukas bisa bersikap kooperatif selama mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia pun menegaskan KPK telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," tambahnya.

Baca Juga: SUBSIDI Dikurangi, Menteri Agama Usulkan Biaya Perjalanan Haji Menjadi Rp 69 Juta, Begini Rinciannya

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x