SETELAH 6 Polisi Jadi Tersangka Karena Halangi Penyidikan, Lalu Apa Motif Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J?

- 6 September 2022, 08:07 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Komnas HAM yang membuka kembali temuan adanya pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Komnas HAM yang membuka kembali temuan adanya pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. /

KALBAR TERKINI – Diketahui 6 orang anggota Kepolisian sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Keenam tersangka tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: KASUS - Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdi Sambo, Mulai dari Kopi Sianida, Bom Sarinah Hingga KM 50

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Keenam orang ini ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan terhadap kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Lalu apa yang melatar belakangi pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo?

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J antara perselingkuhan atau pelecehan.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J, Mulai dari Ungkap Terjadinya Pemerkosaan Hingga Dugaan Ada 3 Penembak

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu silam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan motif Ferdy Sambo tidak jauh dari dua hal tersebut.

Guna mendapatkan kepastian tentang motif sebenarnya masih akan didalami saat pemeriksaan Putri Candrawathi.

Kepada DPR, Kapolri mengatakan, "Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan.

Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu."

Sementara dalam versi lain, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu.

Namun dia tak mau menjelaskan lebih detail karena itu merupakan pekerjaan penyidik.

Berbeda dengan Kapolri, Kamaruddin mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan (kenakalan) terhadap sang nyonya, Putri Candrawathi.

"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,"

Sayangnya, sang pengacara tak menjelaskan apa informasi yang dimaksud.

Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Seiring berjalannya waktu, motif kasus ini semakin meliar.

Terbaru, Komnas Perempuan menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah diperkosa oleh almarhum Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah