PUTRI CANDRAWATHI Resmi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Apa Perannya? Dijerat Pasal Hukuman Mati?

- 19 Agustus 2022, 15:35 WIB
Putri Candrawathi Resmi Ditepkan Tersangka Baru, Motif Asli Pembunuhan Brigadir JTerungkap?
Putri Candrawathi Resmi Ditepkan Tersangka Baru, Motif Asli Pembunuhan Brigadir JTerungkap? /

KALBAR TERKINI – Susul Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung menambahkan telah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan Puri Candrawathi atau PC sebagai tersangka baru.

Baca Juga: WANITA LAIN Sebabkan Ferdy Sambo Marah Besar Hingga Perintah Tembak Brigadir J, Benarkah Demikian?

Sebelumnya sudah ada empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka sebelumnya adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Ma’ruf.

Tokoh utama dalam kasus kematian Brigadir J diduga kuat adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Land Cruiser Hitam di Rumah Ferdy Sambo Mirip Dengan Mobil di TKP KM 50, Benarkan Mobil yang Sama?

Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian merekayasa kasus tersebut sebagaimana diketahui publik sebelumnya.

Sementara itu, Bharada E atau Richard Eliezer berperan sebagai penembak Brigadir J.

Kemudian ada Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: TAK Sendiri, Ferdy Sambo Juga Ditemani Sosok Ini di Kasus Penembakan Brigadir J dan KM 50, Siapa Dia?

Sementara Bharada E sang eksekutor dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu pasal apa yang diterapkan kepolisian untuk menjerat Putri Candrawathi? Apakah sama dengan tersangka lain?

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun penetapan tersangka terhadap PC berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.

Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.

Namun sayangnya, kepolisian belum menyebutkan secara detail peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x