Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Kemudian merekayasa kasus tersebut sebagaimana diketahui publik sebelumnya.
Sementara itu, Bharada E atau Richard Eliezer berperan sebagai penembak Brigadir J.
Kemudian ada Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E sang eksekutor dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu pasal apa yang diterapkan kepolisian untuk menjerat Putri Candrawathi? Apakah sama dengan tersangka lain?
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun penetapan tersangka terhadap PC berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.