Kasus Julianto Eka Putra, Polda Jawa Timur Gelar Olah TKP ke Kota Batu Malang

- 13 Juli 2022, 19:30 WIB

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kombes Pol Dirmanto.***

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah