"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kombes Pol Dirmanto.***
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kombes Pol Dirmanto.***
Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra
Sumber: PMJ News