Ivan Gunawan Dibayar Rp 1 Miliar Lebih jadi Brand Ambasador DNA Pro, Polri: Disita Negara Rp 921 Juta

- 15 April 2022, 13:51 WIB
Caption: Ivan Gunawan serahkan uang dari Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim/Instagram @ivan_gunawan/
Caption: Ivan Gunawan serahkan uang dari Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim/Instagram @ivan_gunawan/ /

KALBAR TERKINI - Ivan Gunawan menyerahkan uang ratusan juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp 1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.

"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Ivan Gunawan Didapuk Brand Ambasador DNA Pro, Kembalikan Uang Sekoper ke Mabes Polri, Berapa Jumlahnya?

Namun, uang yang diserahkan Ivan hanyalah Rp900 juta saja lantaran terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro.

Sehingga uang itulah yang diserahkan ke penyidik.

"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member.

Baca Juga: Ivan Gunawan Hari ini Jalani Pemeriksaan Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Menyusul Rizky Billar dab DJ Una

Pastinya yang dikembalikan Rp 921.700.000," jelasnya.

Sebelumnya, desainer sekaligus artis Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Ia mengaku, tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka, sebab dirinya hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

Baca Juga: Terseret Penipuan DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Ahmad Dhani, Ivan Gunawan hingga Lesti Kejora Pekan Depan

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif.

Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Seret Ahmad Dhani, Ivan Gunawan hingga DJ Putri Ana, Polri: Belum Ada Bukti Keterlibatan Mereka di DNA Pro

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Ivan Gunawan Bersulang di Panggung Malam Final Miss Grand International 2021, Ada Apa?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x