Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Oxtrade, Susul Doni Salmanan, Indra Kenz dan Fakarich

- 1 April 2022, 10:59 WIB
Teknik Flexing Affiliator Vincent Raditya Terbongkar, Pamer Uang Rp1 M di Kardus: Hasil Binary Option
Teknik Flexing Affiliator Vincent Raditya Terbongkar, Pamer Uang Rp1 M di Kardus: Hasil Binary Option /Kolase/TikTok

KALBAR TERKINI - Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga merupakan affiliator trading binary option Oxtrade. 

Laporan ini dilayangkan oleh seorang korban berinisial FF yang mengaku rugi hingga puluhan juta.

Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga: Polri Bidik Seluruh Pihak Terkait Binomo, Bappebti Panggil Affiliator Indra Kenz hingga Kapten Vincent Raditya

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option.

Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

Baca Juga: Fakarich Terancam jadi DPO Mabes Polri: Akui Mentor Binomo hingga Sebut Citra Binary Option Dirusak Oknum

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade.

Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Baca Juga: Korban Binomo dan Judi Online Kini Bisa Lapor di Hotline Khusus Polri, Korban Robot Trading dan Binary Option

Menurut Prisky, tidak ada alasan lain bagi polisi untuk tidak menetapkan Kapten Vincent sebagai tersangka sekaligus melakukan penyitaan aset yang dimiliki.

Sebab affiliator investasi bodong lainnya yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan mengalami hal serupa.

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis.

Baca Juga: Perbandingan Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Dua Sultan yang Berlimpah Harta dari Binary Option

Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah