Dokter Sunardi Dipastikan Sudah Lama Bergabung JI Suriah, Polisi: Tugasnya Merekrut Anggota Baru

- 12 Maret 2022, 12:01 WIB
 Dokter Sunardi Terduga Pelaku Teroris yang Ditembak Anggota Densus 88, Dituding Pimpinan HASI/kolase/tribratanews.polri.go.id/Instagram/@profesorzubairi/
Dokter Sunardi Terduga Pelaku Teroris yang Ditembak Anggota Densus 88, Dituding Pimpinan HASI/kolase/tribratanews.polri.go.id/Instagram/@profesorzubairi/ /

KALBAR TERKINI - Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penyergapan terhadap terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi memberikan tindakan terukur terhadap Dokter Sunardi.

Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan yang bersangkutan sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Qatar Tolak Normalisasi dengan Suriah, Al-Thani: Tidak Layak, Assad Teror Rakyat!

"Yang perlu kami sampaikan bahwa status tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga.

Saya ulangi status saudara SU adalah tersangka," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

Ramadhan juga membeberkan sejumlah fakta terkait keterlibatan Sunardi dalam jaringan teroris di Tanah Air.

Baca Juga: UPDATE Profil Dokter Sunardi Terduga Teroris yang Ditembak Densus 88 Karena Ingin Melarikan Diri

Menurut dia, yang bersangkutan merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI).

Tersangka Sunardi, lanjut Ramadhan, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

"Hilal Amar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut mendanai dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (Foreign Terorist Fighter) ke Suriah," ucapnya.

Baca Juga: Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88 Mabes Polri, Diduga Terkait Kasus Terorisme, Masih Dalam Pemeriksaan

"Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, satu terduga teroris Jamaah Islamiyah (JI) berinisial SU tewas tertembak saat ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2022 malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan terduga teroris SU ditembak hingga tewas lantaran melakukan perlawanan keras yang membahayakan aparat dan masyarakat.

"Saat penangkapan saudara SU, dia melakukan perlawanan terhadap petugas secara agresif yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan terduga teroris," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022 kemarin.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah