4 FAKTA Korupsi Beasiswa Aceh yang Menyeret 400 Mahasiswa

- 7 Maret 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi. Polisi tetapkan 7 orang jadi tersangka pencurian uang rakyat beasiswa ratusan mahasiswa Aceh.
Ilustrasi. Polisi tetapkan 7 orang jadi tersangka pencurian uang rakyat beasiswa ratusan mahasiswa Aceh. /Pixabay/mohamed_hassan

KALBAR TERKINI - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan 400 dari 803 mahasiswa penerima beasiswa Aceh berpotensi jadi tersangka.

Sedangkan tujuh mahasiswa mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,3 juta.

Ketujuh mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Berikut 4 fakta terkait kasus tersebut:

Baca Juga: BEASISWA LPDP Untuk PNS, TNI dan POLRI, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

1. 61 Mahasiswa Kembalikan Beasiswa

Kombes Pol Winardy mengatakan saat ini sudah 61 mahasiswa mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima.

Total uang negara yang dikembalikan 61 mahasiswa tersebut mencapai Rp729,79 juta.

2. Kerugian Rp22,3 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengatakan kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 ini mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Baca Juga: TIPS Lolos Wawancara Beasiswa LPDP dan Bocoran Pertanyaannya

3. 400 Mahasiswa Berpotensi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

4. Total 7 Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh

Ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.

Ketujuh tersangka itu antara lain SYR; kemudian FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); FY sebagai PPTK; SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x