Roy Suryo Laporkan Menteri Agama Yaqut: Karena Locus Delictinya itu di Riau, Bukan di Jakarta

- 25 Februari 2022, 14:57 WIB
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak. /PMJ News

"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," sambungnya.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.

Pernyataan itu diungkap Yaqut saat membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid.

Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.

Yaqut lantas mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya.

Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.

Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah