"Hal itu bertujuan mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ucap Whisnu.
Whisnu menambahkan, Bareskrim pasti akan melakukan penindakan terhadap perusahaan lain yang melakukan kegiatannya dengan modus atau skema serupa.
Apalagi, bila usaha itu tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.
Sementara sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Kelima orang itu adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kemudian Kapten Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.