Pemeran Video Viral Gue Juliant Guy Banjarnegara Dibekuk, Akui Jual Video Dapat Rp 10 Juta

- 17 Februari 2022, 09:00 WIB
Polres Banjarnegara Buru Keterlibatan Pihak Lain Terkait Video Gay Banjarnegara
Polres Banjarnegara Buru Keterlibatan Pihak Lain Terkait Video Gay Banjarnegara /Sri Yatni/

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah