Pemeran Video Viral Gue Juliant Guy Banjarnegara Dibekuk, Akui Jual Video Dapat Rp 10 Juta

- 17 Februari 2022, 09:00 WIB
Polres Banjarnegara Buru Keterlibatan Pihak Lain Terkait Video Gay Banjarnegara
Polres Banjarnegara Buru Keterlibatan Pihak Lain Terkait Video Gay Banjarnegara /Sri Yatni/

KALBAR TERKINI - Pemeran Video Viral Gue Juliant Guy Banjarnegara Dibekuk, Akui Jual Video Dapat Rp 10 Juta

Masih ingat video viral yang berjudul Gue Julian Guy Banjarnegara?

Nah, pasangan yang ada dalam video tersebut akhirnya dibekuk kepoisian.

Baca Juga: Viral Video Gue Julian Guy Banjarnegara di TikTok dan Twitter, Ini Komentar Mbah Frankie Linker: Tak Layak

Keduanya rupanya merupakan pasangan gay yang menghebohkan Banjarnegara dengan link Gue Julian.

Kedunya mengakui mengaku jual video mesum sejenis tersebut dengan hasil sekitar Rp 10 juta.

Polisi dari Polres Banjarnegara menangkap pasangan gay dibalik link Gue Julian yang sempat viral.

Baca Juga: Video Viral Pria Mirip Valentino Rossi, Netizen: Rossi Laper Beli Nasi Goreng di Mandalika

Keduanya diamankan Minggu 13 Februari 2022 lalu, tersangka bahkan akui jualan video mesum sejenis.

Diketahui video mesum sejenis yang beredar dengan link Gue Julian pertama kali diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat 28 Januari 2022 pukul 12.02 WIB oleh pasangan gay yang ditangkap Polisi Banjarnegara dan diketahui jualan video mesum.

Menurut warta Kabar Tegal dalam Pelaku Video Gay Viral di Banjarnegara Ngaku Buat Video Mesum Sejak November 2021, Omsetnya Bikin Melongo.

Baca Juga: Polda Metro Bantah Penangkapan Briptu Christy Terkait Video Mesum, IPW: Ada Perwira Lain di Balik Kasus ini

Video tersebut menampilkan cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan caption “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free."

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya.

Baca Juga: Briptu Christy Sempat Diterpa Isu Video Viral, Diamankan di Kemang dan Akhirnya Dikembalikan ke Polres Manado

Atas Video Viral tersebut, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara.

Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara.

Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah