Dikatakan Zulpan, pihaknya tidak ikut serta dalam pemberian sanksi atau proses pelanggaran yang dilakukan Briptu Christy.
Sebab, yang memiliki kewenangan pemberian sanksi tersebut adalah Polda Sulawesi Utara.
Zulpan menerangkan dalam hal ini pihaknya hanya membantu proses pengamanan, sebab Briptu Christy melarikan diri ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait juga membenarkan telah menerima kepulangan Briptu Christy.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulawesi Utara," ungkap Julianto saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Bagikan Sembako kepada Warga, Cara Polwan Polda Kalbar Maknai Peringatan Hari Kartini
Seperti diketahui, viral seorang anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hilang tidak ada kabarnya.
Briptu Christy telah disersi atau meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 lalu dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Januari 2022 lalu.
Ia kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.