Pengurangan Hukuman Pinangki dari 10 Menjadi 4 Tahun Disorot Netizen, Berikut Sederet Fakta Kasusnya

- 7 Agustus 2021, 17:52 WIB
Kejaksaan Agung RI resmi memecat Pinangki Sirna Malasari secara tak hormat dari jabatannya sebagai PNS Kejaksaan karena telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Kejaksaan Agung RI resmi memecat Pinangki Sirna Malasari secara tak hormat dari jabatannya sebagai PNS Kejaksaan karena telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya. /Antara/Reno Esnir

KALBAR TERKINI – Nama Jaksa Pinangki seolah lekat di telinga kita sejak beberapa tahun terakhir.

Ia terseret dalam kasus besar yang melibatkan pimpinan Bos Bank Bali.

Terlebih, Pinangki akhirnya mendapatkan pengurangan masa tahanan dari 10 tahun menjadi 4 tahun kurungan.

Baca Juga: Fakta Menarik Pinangki, Jaksa Pemilik Kekayaan Rp 6 Miliar, Doktor Cum Laude Lulusan Unpad Bandung

Berikut beberapa fakta pengurangan masa tahanan Jaksa Pinangki dilansir Kalbarterkini.com dari Ngopibareng.com

ICW Anggap Pemangkasan Hukuman Keterlaluan

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pada Senin, 14 Juni 2021 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki menjadi 4 tahun.

Pemotongan ini sendiri berdasarkan putusan hakim pada saat banding.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: ngopibareng.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x