Mulai Menunjukkan Taji, Polisi Virtual Tegur Ratusan Akun Media Sosial Terkait Aturan UU ITE

- 16 April 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi Polisi Virtual yang mengawasi penggunaan media sosial.
Ilustrasi Polisi Virtual yang mengawasi penggunaan media sosial. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Ratusan akun media sosial, mendapat teguran keras dari Polisi Virtual.

Teguran tersebut terhitung sejak periode 23 Februari hingga 12 April 2021. 

Dari rentang waktu tersebut, menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police.

Baca Juga: Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 100 Ton Rotan Ilegal Berhasil Diamankan Pol Airud Polda Kalbar

Baca Juga: Membanggakan, Dua Penerbang Tempur Skadron Udara 1 Elang Khatulistiwa Sukses Terbang Solo

Baca Juga: Gelar Sosialisasi Empat Pilar Unik, Maria Goreti Ingatkan Aspek Modeling Membumikan Pancasila ke Orang Muda

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebanyak 200 akun media sosial mendapatkan teguran dari virtual police atau polisi virtual.

"Ratusan akun media sosial tersebut memuat sebuah konten yang diduga mengandung unsur sara dan ujaran kebencian yang berpotensi melanggar UU ITE," ujarnya.

"Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA," lanjut Kombes Pol Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah