JANGAN Bingung, Berikut Tata Cara Pemungutan Suara 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Surat C6

13 Februari 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi pemungutan suara di TPS. /ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI - Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024, berikut tata caranya.

Sebelumnya, Anda harus memastikan diri bahwa nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jangan lupa untuk membawa formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara yang diberikan dihari sebelumnya.

Tak hanya surat C6, bawalah KTP yang kemungkinan akan diminta oleh panitia pemungutan suara saat Anda datang ke TPS.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Secara Online Lokasi TPS PEMILU 2024, Klik Disini Linknya

Waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.

Anda akan diminta mengisi daftar hadir oleh panitia.

Setelah itu duduk dan antrilah dengan tenang menunggu nama Anda dipanggil dan mendapatkan surat suara.

Ingat, anda akan mendapatkan 5 surat suara dengan 5 warna dan gambar yang berbeda.

Jenis Surat Suara dan Fungsinya

Menuju Pemilu 2024: Simak Fungsi 5 Jenis Surat Suara untuk Hak Pilih yang Cerdas Istimewa

Adapun lima surat suara Pemilu 2024 di antaranya:

Baca Juga: Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS Untuk Pemilu 2024, Gajiannya Tanggal Segini Lo

1. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.

2. Surat Suara Pemilu Kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih.

 

 

3. Surat Suara Pemilu Merah

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

4. Surat Suara Pemilu Biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.

Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

5. Surat Suara Pemilu Hijau

Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Setelah mencoblos, lipatlah kembali surat suara sesuai petunjuk.

Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Celupkan salah satu jari ke tinta yang telah disediakan sebelum meninggalkan TPS.

Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler