MULAI BESOK, Berikut Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Lengkap Dengan Rambu-Rambunya

10 Februari 2024, 18:00 WIB
ILUSTRASI masa tenang Pemilu 2024 dimulai. Semua aktivitas kampanye tidak boleh dilakukan mulai tanggal 11-13 Februari 2024. /Nandai Bengkulu

KALBAR TERKINI - Masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir hari ini, Sabtu, 10 Februari 2024. Kemudian, kita akan memasuki masa tenang, mulai 11-13 Februari 2024.

Setelahnya akan berlanjut ke hari pencoblosan atau pemungutan suara yang bertepatan dengan Hari kasih sayang atau Valentine, yaitu tanggal 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 ini akan ada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Baca Juga: Jadwal Debat Terakhir Capres Cawapres Pemilu 2024 Lengkap dengan Format dan Tema

Kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara yang akan menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024: Berikut 16 Nama DCT DPD RI Dapil Kalimantan Barat, Ada Daud Jordan dan Syarif Melvin

Rambu-Rambu Masa Tenang Pemilu 2024

3 Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029

 

Berikut beberapa aturan dan larangan selama masa tenang Pemilu 2024, yang akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024.

1.  Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

2. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.

Ini berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

***

 

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler