Kronologi Kasus yang Diuduga Pemerasan Terhadap Bripka Madih, Bermula dari Sengketa Tanah Keluarga

5 Februari 2023, 17:52 WIB
Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oknum penyidik terkait kasus penyerobotan sengketa lahan milik keluarganya. /

KALBAR TERKINI - Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, viral di media sosial usai mengungkap pernyataan dirinya dimintai uang pelicin oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. 

Menurutnya saat itu, ia tengah mengurus perkara sengketa tanah orang tuanya.

Pemerasan tersebut bermula ketika Bripka Madih melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya di tahun 2011.

Baca Juga: 6 Naga dan 48 Orang Tatung Meriahkan Cap Go Meh 2023 di Ketapang, Usai Pagi, Berikut Rute Pawai Malam Ini

Ia mengatakan dimintai uang senilai Rp100 juta untuk biaya penyelidikan.

Selain itu, penyidik juga disebut Madih meminta hadiah tambahan berupa sebidang tanah seluas 1.000 meter. 

"Saya melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro.

Diminta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi.

 Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih saat dikonfirmasi pada Kamis 2 Februari 2023.

Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud oleh Madih. 

Baca Juga: Polisi Jadikan Hasya Tersangka Vs Pihak Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Eko

Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.

Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191. 

Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.

Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. 

Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.

Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah

Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.

Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. 

Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.

Bripka Madih dilaporkan karena menduduki lahan perumahan milik Victor Edward pada perumahan premier estate 2.

Saat itu Madih masih menjadi anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor.

Baca Juga: Kronologi Tertangkapnya Penyeludupan 87 TKW Ilegal di Surabaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.

Menurut Trunoyudo, sebelumnya ada dua laporan terkait Bripka Madih, pada tahun 2014 Madih dilaporkan terkait KDRT.

"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, sekarang sudah cerai. 

Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," jelas Trunoyudo, Jumat 3 Februari 2023.

Kemudian pada Agustus 2022, Madih dilaporkan oleh istri keduanya SS terkait KDRT. 

Baca Juga: Kronologi Kapolres Manggarai Pukuli Anggota, Bermula dari Masalah Keran Air

Sampai saat ini, laporan masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, sebab SS masih belum bisa dimintai keterangan.

Selain ke Propam, SS juga melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede terkait tindakan KDRT.

"Saat ini prosesnya tentu akan ditake over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. 

Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," jelasnya.***

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler