KALBAR TERKINI - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Wstu Bagijo mengatakan sebanyak 87 TKW ilegal akan diselendupkan ke luar negeri.
"87 tenaga kerja ini akan diselundupkan ke luar negeri, seluruhnya perempuan dan dapat dicekal di Juanda hari ini," jelas Himawan.
Mereka berasal dari Jawa Timur dan beberapa daerah lain di Indonesia seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: SIMAK Resep Sambal Ebi Khas Pontianak, Kalimantan Barat, Pedasnya Bikin Nagih
Himawan mengungkapkan keberangkatan 87 orang tersebut dilakukan secara ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menurutnya, mereka telah menjadi korban sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco Muttaqin mengatakan pencegahan keberangkatan 87 PMI ilegal ini bermula ketika petugas imigrasi tengah melakukan pengecekan di tempat pemeriksaan imigrasi.
Sesuai jadwal, mereka akan berangkat sekitar pukul 08.30 dengan pesawat Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah.
Saat melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan atau paspor, pihaknya pun mencurigai adanya indikasi yang tak wajar.
"Dari situ, kami melakukan wawancara mendalam terhadap Calon Pekerja Migran Indonesian Non Prosedural (PMI NP)," jelas Chicco.
Baca Juga: Rekomendasi Film Animasi Tayang diNetflix Februari 2023 Ada Chainsaw Man: Season 1
Kemudian mereka pun koordinasi dengan Polisi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Satgas PAM Lanudal.
Lalu, dilakukanlah beberapa langkah pencegahan keberangkatan puluhan orang itu
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan perekrutan PMI secara ilegal ini merupakan ulah mafia dan melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN).
"Ini sindikat mafia, seolah enggak tersentuh karena di-backing oknum yang punya kekuasaan," ujar Benny.
Menurut Benny, warga Indonesia yang jadi PMI ilegal rentan terkena eksploitasi, tindak kekerasan, dan pelecehan.
Hal ini disebabkan karena mereka lemah dalam perlindungan secara hukum.***