KALBAR TERKINI – Menjelang Pemilu 2024, rekrutmen PPS sudah dilakukan, lalu apa itu PPS Pemilu, apa tugasnya dan berapa besaran gajinya perbulan?
PPS Pemilu adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
PPS adalah kependekan dari Panitia Pemilihan Suara.
Rekrutmen tenaga PPS ini sudah berlangsung sejak Desember 2022 dengan masa kerja 15 bulan.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 suda diumumkan pada Rabu 18 Januari 2023.
Nantinya, PPS akan berkerja di kelurahan ataupun kantor desa.
PPS ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Setelah Pemilu usai, PPS akan dibubarkan paling lambat bulan setelahnya.
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id PPS akan bekerja selama 15 bulan mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Lalu berapa gaji atau honor yang akan diterima oleh PPS Pemilu 2024?
Ketua PPS : Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS : Rp 1.300.000/bulan
Alur dan Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 22 Desember 2022
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 30 Desember 2022
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS : 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS : 3 Januari - 5 Januari 2023
5. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 6 Januari - 11 Januari 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 12 Januari - 14 Januari 2023
7. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS : 3 Januari - 14 Januari 2023
8. Wawancara Calon Anggota PPS : 15 Januari - 17 Januari 2023
9. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS : 18 Januari - 20 Januari 2023
10. Penetapan Anggota PPS : 20 Januari 2023
11. Pelantikan Anggota PPS : 24 Januari 2023
***