Kronologi Tertangkapnya 1.568 Ekstasi dari Belanda yang Dipesan WBP Lapas Kelas IIA Pontianak

6 Januari 2023, 00:16 WIB
2 WBP di Lapas Kelas IIA Pontianak diduga memesan 1.568 pil ekstasi asal Belanda. /

KALBAR TERKINI - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak  berinisial AS dan M sebagai tersangka atas kepemilikan sebanyak 1.568 butir pil ekstasi.

Pil ekstasi tersebut diduga kuat berasal dari Belanda dan dipesan lansung oleh AS dan M dari Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional dan kami juga sudah memeriksa lima orang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Yohanes Hernowo di Pontianak, Rabu 4 Januari 2023.

Kedua WBP Lapas Kelas IIA Pontianak tersebut diduga sebagai pengendali jaringan bisnis narkoba internasional.

AS dan M diringkus polisi di dalam lapas setelah memesan sebanyak 1.568 butir ekstasi.

Baca Juga: Update Kasus Tahu Isi Jari Manusia di Sayur Lodeh: Hasil Uji Laboratorium Ungkap Identitas Pemilik Jari

Ribuan pil ekstasi tersebut semula akan dijual jelang perayaan pergantian tahun beberapa hari yang lalu.

Rencana tersebut akhirnya gagal dikarenakan polisi melakukan tangkap tangan terhadap kurir yang mengambil paket berisi pil ekstasi di kantor jasa pengiriman.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan peredaran gelap narkoba berupa 1.568 butir pil ekstasi dari Jakarta yang dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna yang berbeda.

AS dan M memesan ribuan pil ekstasi yang dikemas dalam tujuh bungkusan warna yang berbeda tersebut menggunakan dua kurir asal Pontianak, yaitu HG dan S. 

Paket narkoba berisi ribuan pil ekstasi yang diduga berasal dari Belanda dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman tanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.

Namun, setelah beberapa hari paket sempat dibiarkan dan tidak diambil pemiliknya di kantor jasa pengiriman.

Baca Juga: Profil AKBP Bambang Kayun,Tersangka Kasus Suap Rp 56 Miliar. Pernah Menjabat Kasat Serse di Polresta Pontianak

Akhirnya pada 2 Januari 2023 sore hari barulah paket diambil oleh pelaku berinisial HG.

"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni dua narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," jelas Yohanes.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler