KALBAR TERKINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo usai Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Hal ini dikarenakan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi.
Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," jelas Hasto.
Baca Juga: SINOPSIS dan Link Nonton A Model Family Drama Thriller Terbaru dari Jung Woo Tayang di Netflix
Sebaliknya, sehari sebelumnya LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
"Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan Perlindungan Darurat terhadap Bharada E," ungkap Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Jumat 12 Agustus 2022
Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable, juga suplai logistik.
"Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan," jelas Manager.
Baca Juga: PROFIL dan Biodata Deolipa Yumara, Mantan Pengacara Bharada E yang Minta Fee 15 Triliun Usai Didepak
Saat ini Bharada E telah menjadi Justice collaborator, yaitu orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana.
Hal tersebut menjadi satu di antara syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK, asalkan mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.***