KELUARGA BESAR INDRA KENZ DALAM PUSARAN BINOMO! Ini Peran Sang Adik hingga Harus Ditahan, Dapat Rp 9,4 Miliar

21 April 2022, 11:32 WIB
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz. /Facebook Indra Kenz

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Ia menyusul sang kakak yang sudah terlebih dahulu tersangkut kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Kepolisian sebelumnya juga menahan kekasih Indra Kenz Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei.

Baca Juga: Setelah Vanessa Khong dan Rudianto Pei Ditahan, Besok Giliran Adik Indra Kenz Diperiksa, Menyusul Ditahan?

Dalam kasus Binomo Vanessa dan ayahnya turut andil menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

Vanessa menerima sebidang tanah dan barang barang lain senilai Rp 8 miliar lebih, sementara sang ayah Rudianto Pei membeli 10 jam tangan dari kejahatan Indra Kenz senilai Rp 8 Miliar.

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: RUDIANTO PEI DAN VANESSA KHONG DITAHAN! Meringkuk di Rutan Mabes Polri, Susul Crazy Rich Medan Indra Kenz

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 21 April 2022.

Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.

Terkait kasus ini, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Kemungkinan Langsung Ditahan? Hari ini Jalani Pemeriksaan Kasus Binomo Indra Kenz

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Sebagai informasi, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Ia berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Ayah Vanessa Khong Besok Jalani Pemeriksaan Binomo, Borong 10 Jam Tangan Indra Kenz Senilai Rp 8 Miliar

Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Dalam kasus ini, Nathania diketahui menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak.

Salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kaya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Selain itu, Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma.

Ia juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambungnya.

Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler