VIRAL Video 73 Detik di Bandara, Pelaku Raup Rp. 2 Miliar dari Unggahan Video Porno

7 Desember 2021, 20:26 WIB
Video asusila yang dilakukan Siskaeee di Bandara Kulon Progo Yogyakarta. /Tangkap layar video/

KALBAR TERKINI – Viralnya kasus video asusila yang terjadi di bandara Yogyakarta menguak fakta baru.

Dari unggahan beberapa video pornonya itu, pelaku mengaku dapat meraup pendapatan dengan jumah fantastis yaitu sekitar Rp. 2 Miliar dari 2020-2021.

Kasus viral heboh video asusila di bandara Yogyakarta itu saat ini ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu menyebutkan tersangka kasus pembuatan video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) memiliki trauma masa lalu.

Baca Juga: Pemeran Video Viral Bandara YIA Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Kejadian buruk dimasa lalu ini diduga sebagai pemicu pelaku melakukan perilaku menyimpang.

Namun pihak kepolisian agaknya belum bisa mengungkapkan trauma masa lalu apa yang dialami pelaku berinisial FCN hingga bisa melakukan perilaku asusila di area publik.

Menurut AKBP Roberto, alasan ini nantinya akan diungkap di persidangan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan oleh motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang.

Baca Juga: Viral Link Video 73 Detik Bandara YIA di Twitter dan TikTok

Pelaku gemar memamerkan alat vitalnya di area publik.

Pelaku datang ke bandara (YIA) pada 8 Juni silam, lalu merekam aksi tak senonohnya di salah satu sudut bandara.

Dan itu dilakukannya sendiri tanpa bantuan dari orang lain.

Masih menurut keterangan kepolisian, pelaku lalu mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.

Dari unggahan konten porno itu, pelaku FCN diperkirakan memperoleh pendapatan mencapai di atas Rp20 juta perbulannya.

Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dimana penangkapan di lakukan di stasiun Bandung, Jawa Barat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.6 Miliar atas pelanggaran  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler