IPW Desak Kapolri Usut Hilangnya BB Sabu 11 Kg

6 April 2021, 21:58 WIB
BB SABU RAIB - IPW mendesak Kapolri memerintahkan Kabareskrim membentuk tim khusus dalam mengusut hilangnya barang bukti (BB) 11 kilogram sabu yang hilang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Provinsi Jawa Timur./ILUSTRASI: PIXABAY/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI - Hilangnya barang bukti (BB) 11 kilogram sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Provinsi Jawa Timur, perlu diusut oleh Mabes Polri. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya.

"Supaya  diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana," tegas   Ketua Presidum IPW Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima Kalbar-Terkini.com, Selasa, 6 Maret 2021.

"Kasus hilangnya barang bukti ini menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yg membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," lanjut Neta.

Menurut pihak IPW, hilangnya barang bukti sabu itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Hilangnya barang bukti sabu tersebut dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak.

Baca Juga: Muchsin, ternyata Mantan Teroris Aceh: Penjual Pistol ke Zakiah Aini

Baca Juga: Cari Korban Hilang di Balik Bebatuan, 128 Orang Dilaporkan Hilang di NTT dan NTB

Baca Juga: Pasukan Junta Kaget! Warga Pedalaman Melawan dengan Senapan Tradisional

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, Sabtu, 5 September 2020  di Hotel Swiss Bell Medan bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat),  mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China.

Beratnya masing masing seberat satu kilogram,  dari bandar bernama Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya. Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus atau seberat 15 kilogram, diserahkan kepada pengedar di Jakarta.

Masih menurut IPW, pada Senin,  6 September 2020, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk terdakwa bersama dua rekannya, Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, Nur Cholis dan Riki diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kiligram.

Namun ternyata saat disidangkan, barang bukti di pengadilan hanya sebanyak 10 kilogram, dan yang 11 kilogram raib entah kemana.

Pada Senin,  5 April 2021, Jaksa Suparlan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan bahwa jumlah itu sesuai dalam dakwaan.

"Barang bukti yang kami terima, sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China," terang Suparlan.

Mengenai 11 kilogram sabu sebagai barang bukti yang raib, Suparlan mengaku hanya mendapat limpahan sesuai dakwaan.  

IPW mendesak pun Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan.

"Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini, karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal narkoba," tegas Neta.***

 

 

Editor: Oktavianus Cornelis

Tags

Terkini

Terpopuler