KALBAR TERKINI - Memasuki tahun ajaran baru, sejumlah peraturan sudah dikeluarkan Pemerintah termasuk tentang penggunaan seragam sekolah.
Pemerintah melalui Kemdikbudristek mengeluarkan aturan tentang seragam sekolah terbaru tahun 2023 yang ditujukan bagi seluruh peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Dalam aturan seragam sekolah terbaru 2023, terdapat juga bahasan tentang pakaian adat yang akan digunakan para siswa pada peringatan momen tertentu.
Namun dalam penggunaan pakaian adat ini dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mekanismenya.
Pakaian Seragam Sekolah Indonesia
Sebelumnya ada tiga jenis pakaian yang digunakan di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia yaitu:
- Pakaian seragam nasional
- Pakaian seragam pramuka
- Pakaian seragam khas sekolah
Pada tahun 2023 aturan pemakaian aturan seragam sekolah terdapat penambahan yaitu pemakaian baju adat.
Ketentuan penggunaan seragam sekolah tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pakaian Seragam Nasional
Seragam Nasional yang dimaksud adalah pakaian yang biasa digunakan oleh siswa yang terdiri dari:
- Seragam nasional untuk jenjang pendidikan SD/SDLB dengan ketentuan atasan kemeja warnanya putih dengan bawahan berwarna merah hati untuk celana atau rok.
- Seragam sekolah jenjang pendidikan SMP/SMPLB dengan ketentuan atasan kemeja warnanya putih dan bawahan warnanya biru tua untuk celana atau rok.
- Seragam jenjang pendidikan SMA/SMALB/SMK/SMKLB dengan ketentuan atasan kemeja warnanya putih dan bawahan warnanya rok abu-abu untuk celana atau rok.
Pemakaian seragam nasional saat upacara, harus lengkap dengan atribut seperti halnya topi pet (logo tut wuri handayani) dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Seragam Pramuka untuk semua jenjang pendidikan model dan juga warnanya mengacu kepada seragam yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Seragam khas sekolah memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau sesuai keyakinannya dan ditetapkan sekolah.
4. Seragam Pakaian Adat
Seragam pakaian adat ditetapkan oleh pemda untuk model dan warnanya dengan memperhatikan hak siswa.
Jadwal penggunaan pemakaian seragam sekolah:
1. Minimal hari Senin sampai Kamis untuk seragam nasional dan saat upacara bendera.
2. Ditetapkan sekolah untuk seragam pramuka dan seragam khas sekolah.
3. Hari atau acara tertentu menggunakan pakaian adat.
***