Bagi yang lolos maka mereka akan diangkat menjadi CPNS dan diberikan uang saku pendidikan kedinasan setiap bulannya.
Selanjutnya setelah mereka telah mengenyam pendidikan selama 3 tahun atau 4 tahun mereka harus mengabdi kembali ke kementerian atau lemabaga pemerintahan daerah.
Sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh kemenpan RB di seluruh Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan golongan 3A.***