Pro Kontra RUU Sisdiknas Terbaru Antara Pemerintah dan DPR: Mendikbud Lempar Bola Panas, Dewan Meradang

28 Agustus 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', hingga disoroti oleh Nicho Silalahi. /Foto: Pixabay/ Sasint///

  KALBAR TERKINI - Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dari pemerintah sudah siap sebagai draf usulan.

Pemerintah masih menunggu persetujuan DPR untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

”Rancangan Undang-Undang Sisdiknas sudah siap sebagai draf usulan.

Baca Juga: Guru dan Dosen Siap Lawan RUU Sisdiknas 2022, Ini Poin yang Menyebut Tenaga Pengajar tak Dapat Sertifikasi

Begitu DPR menyetujui RUU Sisdiknas masuk daftar prioritas, pemerintah akan mengirimkan draf usulan RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya kepada DPR,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Anindito, RUU Sisdiknas sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah sejak 2020.

Namun, untuk bisa dibahas, sebuah RUU harus masuk daftar Prolegnas Prioritas di tahun berjalan.

”Saat ini pemerintah sudah mengusulkan agar RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Baca Juga: 5 Pernyataan PGRI Tanggapi Dihapusnya Ayat Tentang TPG, Kemendikbudristek Pastikan Guru Tetap Dapat Tunjangan

Kami masih menunggu jawaban dan keputusan resmi DPR atas usulan ini,” ujar Anindito.

Anindito mengatakan, pemerintah masih menunggu persetujuan DPR untuk memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Nanti DPR memutuskan apakah RUU tersebut dibahas di Badan Legislasi atau di Komisi X DPR (salah satunya membidangi pendidikan).

Dikritik

Secara terpisah, Wakil Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Selasa 23 Agustus 2022 menyinggung tentang Revisi UU Sisdiknas yang akan diusulkan pemerintah.

Baca Juga: PGRI Kalbar Dukung Tolak Draf RUU Sisdiknas. Suherdiyanto: Apapun Alasannya, Harus Diatur dengan Tegas

Sebab, ada kabar upaya Kemendikbudristek untuk mengambil jalan pintas dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR dibandingkan di Komisi X DPR.

”Kemendikbudristek selama ini terus membuat bridging atau meratakan jalan, dan sudah ada relasi baik Kemendikbudsritek dan Komisi X.

Jangan kemudian dicoreng karena ada kabar nanti akan ada shortcut ke Baleg. Ini bisa menimbulkan kegaduhan baru, tidak hanya di Komisi X, tapi juga di luar parlemen.

Sebab, selama ini publik mengikuti pembahasan pendidikan di Komisi X. Nampaknya tidak baik kalau dilempar karena ada analogi UU lain,” kata Fikri.

Baca Juga: PB PGRI Tolak Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Unifah Rosyidi: Jangan Penyusunanya Diam-diam

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia Doni Koesoema menyayangkan sikap pemerintah yang tidak peduli terhadap kritik dan masukan masyarakat agar menunda revisi UU Sisidiknas dan fokus pada pemulihan belajar pascapandemi.

”Perancangan RUU Sisdiknas ini tidak transparan dan minim partisipasi publik,” kata Doni.

Dari informasi yang dihimpun, pada Senin 22 Agustus 2022 sepuluh organisasi guru diundang untuk diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang RUU Sisdiknas di Ruang Sidang Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Namun, peserta tidak diberikan draf RUU dan naskah akademik sebelum kegiatan FGD.

Saat FGD, peserta tidak memperoleh naskah apa pun. Pihak Kemendikbudristekdikti hanya memberikan presentasi.

Paparan juga tidak diberikan pada peserta meskipun peserta diperbolehkan memotret paparan.

Alasan Kemdikbudristek, penyusunan masih berubah-ubah sehingga dokumen belum bisa diberikan kepada publik. Saat itu penyusunan masih dalam tahap perencanaan.

Kini, Kemendiburistek sudah meluncurkan laman resmi yang bisa diakses publik di alamat sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Laman ini untuk memberi informasi terkini dan tepercaya tentang perkembangan pembentukan RUU Sisdiknas.

Kemendikbudristek mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah akademik RUU Sisdiknas dan memberi masukan.

Di laman sudah diunggah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.

Usulan perubahan

RUU Sisinas merupakan integrasi dari UU Sisdiknas tahun 2003, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi yang dijadikan satu UU.

Usulan perubahan RUU Sisdiknas ini untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang-tindih.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk pelajar (sebagai ganti peserta didik) inklusif untuk menghilangkan hambatan yang membatasi partisipasi dan menghargai keberagaman kebutuhan, kemampuan, dan karaketristik pelajar sesuai dengan mandat UU Disabilitas.

Penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pelajar menjadi lebih holistik untuk mengembangkan kompetensi multidimensi dan kompetensi global, serta menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.

Peran masyarakat dalam pendanaan pendidikan juga tetap terbuka, selain dari pemerintah/pemerintah daerah, baik untuk wajib belajar maupun yang tidak.

Keterlibatan perorangan, organisasi profesi, masyarakat, dan dunia usaha/industri dalam berbagai aspek pendidikan dapat dilakukan sehingga dewan pendidikan dan komite sekolah tidak lagi diatur dalam batang tubuh UU sehingga tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam sektor pendidikan.

Wajib belajar diusulkan menjadi 10 tahun pada pendidikan dasar, yakni mencakup prasekolah (kelas 0) hingga kelas 1-9.

Wajib belajar jenjang pendidikan dasar selama 10 tahun ini berlaku secara nasional.

Adapun wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12 dilakukan secara bertahap pada daerah yang memenuhi krietria.

Di perguruan tinggi, untuk perguruan tinggi negeri (PTN) berbentuk badan hukum.

Namun, PTN tetap memberlakukan standar biaya pemerintah dan afirmasi dari calon mahasiswa tidak mampu.

Sementara itu untuk menjadi calon guru, ditetapkan lulusan pendidikan profesi guru.

Adapun guru yang sudah mengajar saat ini dan belum memiliki sertifikasi berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PKS.id

Tags

Terkini

Terpopuler