BEASISWA LPDP Untuk Penyandang Cacat, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

8 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas /Instagram @kemensosri

KALBAR TERKINI - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali memberikan kesempatan beasiswa S2 dan S3 bagi penyandang disabilitas melalui skema beasiswa Afirmasi.

Proses seleksi hanya terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi pelamar beasiswa LPDP penyandang disabilitas:

1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:

Penyandang Disabilitas Fisik

Baca Juga: BEASISWA LPDP Untuk PNS, TNI dan POLRI, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Baca Juga: KESEMPATAN Untuk Jadi Pewawancara Beasiswa LPDP, Berikut Syarat, Link dan Cara Daftarnya

Penyandang Disabilitas Intelektual

Penyandang Disabilitas Mental

Penyandang Disabilitas Sensorik

Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi

2. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya mengalami hambatan,

Dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

Ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Baca Juga: IPHONE SE 2022 Rilis Hari Ini, Ada Fitur Face ID nya Lho, Berikut Spesifikasi dan Harganya

3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:

Pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

Pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

4. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

5. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin dapat dilihat dalam panduan).

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4.

Atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4.

Atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.

Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah.

Dan juga konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

8. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org),

PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.

Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.

Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450.

Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.

Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

9. Wajib melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga.

Atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI.

 Atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: LPDP

Tags

Terkini

Terpopuler