KALBAR TERKINI - Berikut Syarat Dapatkan Potongan Harga atau Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik Baru.
Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.
Melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi pembelian motor listrik ini, akan disalurkan untuk 200 ribu unit motor listrik baru di tahun 2023 ini.
Untuk mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik sebanyak Rp 7 juta ini, pembeli harus membawa KTP.
Baca Juga: Beli Motor Listrik dapat Subsidi Rp 7 Juta Dari Pemerintah? Begini Cara Mendapatkannya
Nantinya, pihak dealer akan memeriksa nomor NIK pembeli, apakah bisa mendapatkan subsidi atau tidak.
Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:
1. Bawa KTP ke dealer tempat pembelian
Catatan terpenting adalah satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu pembelian motor listrik.
Baca Juga: Daftar dan Spesifikasi Motor Listrik yang Mendapat Subsidi Rp 6,5 Juta dari Pemerintah di 2023
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus pada Senin, 6 Maret 2023.
2. Pengecekan NIK KTP dan Input Data
Setelah pengecekan NIK dan input data telah selesai, kemudian Dealer akan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara
3. Pemerikasaan kelengkapan syarat oleh Bank Himbara
Baca Juga: Simak Tips Gampang, Jangan Sembarangan Beli Motor Listrik,Baca Selengkapnya
Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen.
"Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," tambah Agus.
4. Jenis motor yang mendapatkan subsidi
Adapun jenis motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak Rp 7 Juta adalah motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih.
Aturan yang berlaku lainnya adalah produsen tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
5. Konversi motor biasa ke motor listrik juga akan mendapatkan subsidi.
Selain subsidi bagi pembelian motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik.
Adapun nilainya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
6. Berlaku mulai 20 Maret 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan subsidi ini berlaku mulai 20 Maret tahun ini.
***