Tiga Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja?

- 29 Mei 2024, 10:30 WIB
Kecelakaan tunggal depan UBL.
Kecelakaan tunggal depan UBL. /Humas Polresta/

Untuk bisa mengajukan klaim pengobatan korban laka lantas, harus melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal.

***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah