Untuk bisa mengajukan klaim pengobatan korban laka lantas, harus melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal.
***
Untuk bisa mengajukan klaim pengobatan korban laka lantas, harus melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal.
***
Editor: Yuni Herlina
Sumber: BPJS