Tiga Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja?

- 29 Mei 2024, 10:30 WIB
Kecelakaan tunggal depan UBL.
Kecelakaan tunggal depan UBL. /Humas Polresta/

KALBAR TERKINI - Berikut 3 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan serta penjelasannya.

Penyebab tidak ditanggungnya biaya pengobatan beberapa kecelakaan ini dikarenanya korban sudah mendapatkan perlindungan dari pihak lain misalnya Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, kecelakaan lalu lintas tunggal karena kecorobohan atau kelalaian korban juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sementara untuk kecelakaan tunggal bisa mendapatkan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan 2024

Sekali lagi, kecelakaan lalu lintas yang ditanggung BPJS adalah khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja.

Korban pun harus tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero).

Contohnya korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Baca Juga: Bagaimana Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi JMO,Cek Langkah Berikut Gampang

Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Ada Tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan Kerja 

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian,

Kecekalaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian korban tidak akan ditanggung oleh BPJS, misalnya laka lantas karena menerobos lampu merah.

Baca Juga: Ternyata Bisa Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan Lho, Cek Persyaratannya Disini

3. Kecelakaan lalu lintas ganda.

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Cara Mengajukan Klaim Untuk Kecelakaan Tunggal

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat mengajukan klaim pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas di antaranya:

1. BPJS Kesehatan aktif

Sama seperti berobat umum lainya, pastikan korban kecelakaan lalu lintas adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

2. Korban Kecelakaan tunggal

BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal.

Untuk kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta.

Jika masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Surat Keterangan Polisi

Untuk bisa mengajukan klaim pengobatan korban laka lantas, harus melampirkan surat laporan atau surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal.

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah