Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan 2024

- 29 Mei 2024, 10:00 WIB
BPJS Kesehatan. -f/istimewa
BPJS Kesehatan. -f/istimewa /

KALBAR TERKINI - Bagi pengguna BPJS Kesehatan kini di rumah sakit akan diterapkan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2 dan 3.

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar yang harus ada disetiap rumah sakit yang menerapkan pelayanan dengan BPJS Kesehatan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beberapa pertimbangan untuk menerapkan KRIS di setiap rumah sakit di antaranya karena alam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar (KRIS) dan beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.

Baca Juga: Rekomendasi Jenis Makanan Aneh Tapi Sehat untuk Tubuh

Penerapan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit (RS) kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sementara itu untuk pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FASILITAS KRIS

Ilustrasi kamar intuk rawat inap
Ilustrasi kamar intuk rawat inap RS Emanuel

Berdasarkan Pasal 46A aturan tersebut, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar terdiri atas:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah