Tiga Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja?

- 29 Mei 2024, 10:30 WIB
Kecelakaan tunggal depan UBL.
Kecelakaan tunggal depan UBL. /Humas Polresta/

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Cara Mengajukan Klaim Untuk Kecelakaan Tunggal

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat mengajukan klaim pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas di antaranya:

1. BPJS Kesehatan aktif

Sama seperti berobat umum lainya, pastikan korban kecelakaan lalu lintas adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

2. Korban Kecelakaan tunggal

BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal.

Untuk kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta.

Jika masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Surat Keterangan Polisi

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah