Tiga Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja?

- 29 Mei 2024, 10:30 WIB
Kecelakaan tunggal depan UBL.
Kecelakaan tunggal depan UBL. /Humas Polresta/

Baca Juga: Bagaimana Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi JMO,Cek Langkah Berikut Gampang

Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Ada Tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan Kerja 

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian,

Kecekalaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian korban tidak akan ditanggung oleh BPJS, misalnya laka lantas karena menerobos lampu merah.

Baca Juga: Ternyata Bisa Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan Lho, Cek Persyaratannya Disini

3. Kecelakaan lalu lintas ganda.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah