Sekarang SIM Bisa Dibuat Secara Online Lo, Begini Cara dan Syaratnya

- 4 Maret 2024, 11:00 WIB
Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya...
Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya... /Polri.go.id/

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Baca Juga: WARGA KALBAR BERSIAP, Ini 11 Pelanggaran yang Akan Ditilang Polisi Dalam Operasi Keselamatan 2024

2. Persyaratan Administrasi

a. . Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

b. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

c. Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.

d. Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

e. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

f. Persyaratan Kesehatan

g. Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah