KALBAR TERKINI - Surat Izin Mengemudi atau SIM sekarang bisa dibuat secara online, namun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Untuk pembuatan SIM secara online bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Aplikasi ini bisa ditemukan di Appstore atau Google Playstore di ponsel masing-masing.
Namun, hal yang perlu diingat adalah Anda harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM, seperti batasan umur.
Baca Juga: Prosedur Pembuatan SIM Secara Online Lengkap dengan Syaratnya, Tesnya Bagaimana?
Orang yang bisa membuat SIM umumnya sudah mempunyai KTP dengan minimal usia 17 tahun.
Untuk biayanya, disesuaikan dengan SIM apa yang akan dibuat, misalnya SIM C biayanya Rp 100 ribu.
Persyaratan Pembuatan SIM Online
Beberapa syarat berikut harus dipenuhi untuk pembuatan SIM Online: