Prosedur Pembuatan SIM Secara Online Lengkap dengan Syaratnya, Tesnya Bagaimana?

- 6 Desember 2023, 08:00 WIB
Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya...
Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya... /Polri.go.id/

KALBAR TERKINI - Kini pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan secara online, lalu bagaimanakah prosedurnya?

Langkah pertama untuk melakukan pembuatan SIM online adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Caranya mudah, Anda cukup search di Google Play atau Playstore di ponsel masing-masing.

Namun, hal yang perlu diingat adalah Anda harus mememnuhi persyaratan dalam pembuatan SIM, seperti batasan umur.

Baca Juga: Prosedur Pengajuan KUR BCA Secara Online Tanpa Perlu Mengantre Lengkap dengan Jumlah Limit Pinjaman

Orang yang bisa membuat SIM umumnya sudah mempunyai KTP dengan minimal usia 17 tahun.

Untuk biayanya, disesuaikan dengan SIM apa yang akan dibuat, misalnya SIM C biayanya Rp 100 ribu.

Prosedur Pembuatan SIM Online

Ilustrasi Daftar SIM Online
Ilustrasi Daftar SIM Online Korlantas Polri

Berikut langkah dalam pembuatan SIM secara online termasuk cara ujian teori:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Polri.go.id umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x