Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang secara kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, atau menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau kematian, dapat dikenai pidana selama enam bulan hingga enam tahun serta denda maksimal antara Rp1 juta dan Rp12 juta.
Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian Shopee Disambut Heboh Pembeli, Apa Kabar Nasib Penjual?
Pelanggaran yang Akan Terkena Operasi Keselamatan 2024
Berikut 11 pelanggaran yang disasar Polisi dalam Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI (sepeda motor) dan tidak menggunakan safety belt (roda empat)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus