Segini Biaya yang Harus Dilunasi oleh Calon Jemaah Haji Tahun 2024

- 28 November 2023, 07:15 WIB
ilustrasi Ibadah Haji
ilustrasi Ibadah Haji /Pixabay/

KABAR TERKINI - Rincian biaya perjalanan haji tahun 2024 yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama bersama legislator sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H atau 2024.

Adapun angka yang biaya  haji tahun 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286 sementara yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.

Angka Rp 56 juta tersebut adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung sementara sisanya ditanggung dana nilai manfaat.

Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Merasakan Hasad dan 4 Faktor Penyebabnya, Paling Berbahaya Adalah Watak

Berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023, rapat ini dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

"Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen," kata Yaqut.

Jadi intinya biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40.

Baca Juga: Empat Keutamaan Mengerjakan Puasa Ayyamul Bidh Di antaranya Mendapat Pahala 10 kali Lipat

Atau, dari jumlah BPIH tersebut, 60 persen biaya dibebankan langsung kepada calon jemaah atau Rp 56 juta.

Kemudian 40 persen sisa biaya haji lainnya ditanggung dana nilai manfaat, yakni Rp 37,3 juta.

Calon jemaah haji hanya perlu melunasi sisa biaya haji sebesar Rp 31 juta lagi.

Sebab, pada awal pendaftaran haji reguler, calon jemaah telah memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Adapun biaya yang dibebankan kepada jemaah digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, sebagian akomodasi saat di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah