Biaya Penyelenggaraan Haji 1445 H atau 2024 Sudah Ditetapkan, Berapa yang Harus Dibayarkan oleh Jamaah?

- 28 November 2023, 07:11 WIB
Biaya haji yang dibahas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI.(instagram @60dinfopo1itik)
Biaya haji yang dibahas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI.(instagram @60dinfopo1itik) /

KABAR TERKINI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama bersama legislator sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H atau 2024.

Adapun angka yang biaya  haji tahun 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286 sementara yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.

Angka Rp 56 juta tersebut adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung sementara sisanya ditanggung dana nilai manfaat.

Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Merasakan Hasad dan 4 Faktor Penyebabnya, Paling Berbahaya Adalah Watak

Berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023, rapat ini dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

"Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen," kata Yaqut.

Jadi intinya biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah