Segini Biaya yang Harus Dilunasi oleh Calon Jemaah Haji Tahun 2024

- 28 November 2023, 07:15 WIB
ilustrasi Ibadah Haji
ilustrasi Ibadah Haji /Pixabay/

Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40.

Baca Juga: Empat Keutamaan Mengerjakan Puasa Ayyamul Bidh Di antaranya Mendapat Pahala 10 kali Lipat

Atau, dari jumlah BPIH tersebut, 60 persen biaya dibebankan langsung kepada calon jemaah atau Rp 56 juta.

Kemudian 40 persen sisa biaya haji lainnya ditanggung dana nilai manfaat, yakni Rp 37,3 juta.

Calon jemaah haji hanya perlu melunasi sisa biaya haji sebesar Rp 31 juta lagi.

Sebab, pada awal pendaftaran haji reguler, calon jemaah telah memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Adapun biaya yang dibebankan kepada jemaah digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, sebagian akomodasi saat di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah