KALBAR TERKINI - Berikut 7 pelanggaran yang akan disasar dalam operasi Zebra 2023 yang mulai diberlakukan hari ini, hingga dua minggu kedepan.
Operasi Zebra 2023 mulai dilaksanakan mulai 4 September 2023 yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kalimantan Barat.
Di Kalimantan Barat, Operasi Zebra Kapuas akan berlangsung hingga dua minggu kedepan atau hingga 17 September 2023.
Polda Kalbar berikut jajaran polres akan menurunkan sebanyak 390 personel untuk melaksanakan operasi Zebra Kapuas 2023 ini.
Menurut Irwasda Polda Kalbar, Brigjenpol Pol Edi S Tarigan adapun tujuan utama dari Operasi Zebra Kapuas adalah untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam operasi Zebra 2023 ini pihak Kepolisian mengimbau bagi pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelanggaran dan Tilang
Berikut prioitas yang disasar dalam operasi Zebra 2023:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
***