Panji Gumilang Serang Balik MUI, Mahfud: Al-Zaytun Itu Ada Aspek Hukum Pidana, Tentu Akan Ditangani Polri

- 30 Juni 2023, 11:13 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD ungkap ada unsur pidana di kasus Ponpes Al-Zaytun.
Menkopolhukam Mahfud MD ungkap ada unsur pidana di kasus Ponpes Al-Zaytun. /

KALBAR TERKINI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, sehubungan dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.

Menurut Mahfud, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Frostbite: Pengertian, Bahaya dan Cara Penanganannya, Berhubungan dengan Cuaca Dingin?

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan.

Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak.

Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ungkapnya.

Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun dan menegaskan masalah ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.

"Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," kata Mahfud.

Cholil Nafis merespon serangan balik Panji Gumilang yang menyebut MUI  keluarkan fatwa Ponpes Al-ZAytun ajarkan aliran sesat.
Cholil Nafis merespon serangan balik Panji Gumilang yang menyebut MUI keluarkan fatwa Ponpes Al-ZAytun ajarkan aliran sesat. Antara

Panji Gumliang Serang Balik MUI

Sementara itu, Pimpinan Ma'had Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, memberikan jawaban atas stigma yang telah berkembang luas di masyarakat yang menyebut Ma'had Al Zaytun (MAZ) mengajarkan aliran sesat dan menyebutkan adanya fatwa MUI yang mendukung pernyataan warga tersebut.

Menurut Panji Gumilang, ajaran di Al Zaytun justru menggunakan kurikulum Departemen Agama dan Departemen Pendidikan yang semua jenjang pendidikan mendapatkan akreditasi A unggul.

Baca Juga: Kronologi Kerusuhan di Prancis, Bermula dari Polisi Tembak Mati Remaja karena Langgar Peraturan Lalu Lintas

"Majelis ulama telah memvonis sebelum tabayyun. Setelah divonis baru lakukan tabayyun.

Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam.

Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," jelasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad, Cholil Nafis memberikan respons soal pernyataan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang soal adanya fatwa MUI terkait Pesantrennya.

Cholil Nafis menegas, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa sebagaimana yang diucapkan Panji Gumilang.

MUI belum pernah memgeluarkan fatwa tentang Al-Zaytun atau Panji Gumilang," ujar Cholil dalam keterangannya 28 Juni 2023.

Baca Juga: Selain Im Siwan dan Kang Ha Neul Berikut Daftar Pemain Baru Squid Game 2, Semakin Gila dengan Ceritanya

Menurut Cholil Nafis, pihaknya baru mengeluarkan fatwa pada 13 Juni 2023, berupa fatwanya terkait Khotib wanita.

"Baru tanggal 13 Juni 2023 fatwa tentang khotib wanita.

Surat MUI dibalas, tidak bisa menerima tim MUI karena sampe 2023 akhir sibuk dengan kegiatan," jelasnya.

Cholil Nafis kemudian mengembalikan pernyataan tersebut kepada Panji Gumilang.

Mempertanyakan sumber Panji Gumilang menyebut MUI telah mengeluarkan fatwa.

"Panji Gumilang dapat info atau baca fatwa MUI di mana? Yang sudah mengharamkan itu LBM PW NU Jabar," tambah Chalil.***

menk

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x