Bukan SAMSAT Keliling, Begini Cara Memperpanjang STNK Tanpa Harus Mengantre, Mudah Cukup Pakai HP

- 27 Juni 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi - Cara bayar pajak motor online dengan menggunakan SIGNAL
Ilustrasi - Cara bayar pajak motor online dengan menggunakan SIGNAL /Tangkap layar Instagram.com/@samsatdigital

KALBAR TERKINI - Cara mudah untuk memperpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.

Cukup dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, maka proses pembayaraan pajak kendaraan dan memperpanjang STNK cukup dari rumah dengan menggunakan HP.

SIGNAL adalah kepajangan dari Samsat Digital Nasional.

Merupakan sebuah aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.

Tak hanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, SIGNAL juga bisa untuk memperpanjangn STNK.

Baca Juga: Siapkan Pengaduan Online 24 Jam Via WhatsApp serta Fasilitas QRIS dan EDC di Samsat Drive Thru Museum Kalbar

Jadi Anda tetap nyaman dan tak perlu antre panjang di Samsat.

 

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK Dok. PRMN

Cara Menggunakan SIGNAL

Berikut cara menggunakan Signal untuk memperpanjang STNK.

Sebagai catatan, SIGNAL ini hanya bisa untuk memperpanjang STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah