Awak Media Dibatasi Kehadirannya di Ruang Sidang Haris Azhar dan Fatia Saat Luhut Bersaksi di Persidangan

- 8 Juni 2023, 11:01 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan hari ini bersaksi di persidangan kasus pencemaran nama baik Ashari Azhar dan Fatia, Kamis 8 Juni 2023
Luhut Binsar Pandjaitan hari ini bersaksi di persidangan kasus pencemaran nama baik Ashari Azhar dan Fatia, Kamis 8 Juni 2023 /Humas Setkab/Rahmat/

Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia Di 16 Besar Singapore Open 2023: Minions vs Jepang, Ginting Kontra Brian Yang

Sementara itu, Luhut Binsar sudah tiba di PN Jaktim sejak pukul 08.37 WIB. Hal itu dibenarkan pengacara Luhut, Juniver Girsang.

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Baca Juga: Tingkatkan Ekosistem Periklanan dan Pengalaman Pelanggan, Indosat dan Infomo kembangkan Platform AI/ML

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi.

Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut.

Satu di antara kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Kalbar Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x